Soal Klaim Israel atas Wilayah Arab, Kemlu: Langgar Hukum Internasional!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 21:13 WIB
Pasukan Israel (foto: AP)
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, terkait klaim bahwa Israel berhak atas sebagian wilayah Timur Tengah.

"Menegaskan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa dapat diterima bagi Israel untuk mengendalikan wilayah-wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki," tulis akun X @Kemlu_RI, dikutip Minggu (22/2/2026).

Pernyataan tersebut juga dikecam oleh kementerian luar negeri sejumlah negara, yakni Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Negara Kuwait, Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain, Republik Lebanon, Republik Arab Suriah, dan Negara Palestina, serta Sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab (LAS), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Mereka menegaskan, penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya