Di sisi lain, ia menegaskan telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.
"Saya sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ucapnya.
Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar tersebut.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan oknum Brimob tersebut.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Isir, tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
“Yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
(Awaludin)