JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi. Itu karena Menag telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Takalar, Sulawesi Selatan, pada pertengahan Februari ini.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Ia datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.