KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 02:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal yang telah dikantongi penyidik dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Keterangan dari setiap saksi, baik yang diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS (Salisa) pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.

 

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penemuan uang Rp5 miliar yang tersimpan di beberapa loker di sebuah safe house di wilayah Ciputat.

"Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK mengamankan 17 orang. Namun setelah proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya