JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal yang telah dikantongi penyidik dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Keterangan dari setiap saksi, baik yang diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS (Salisa) pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.