JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengajukan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Kami menghormati prosesnya. Hari ini sidang sudah dibuka, dan tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, penundaan diajukan karena Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Setidaknya terdapat empat sidang praperadilan pada hari yang sama.
"Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan, yakni sidang Paulus Tanos, perkara Kementerian Pertanian, serta dua sidang terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)," ujarnya.
"Tim kami turun secara paralel untuk menghadiri seluruh persidangan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.
Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Budi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai pasti kerugian negara.
“BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujarnya.
(Awaludin)