Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Trunoyudo menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
(Awaludin)