JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 demi menjaga keselamatan jamaah. KPK menyebut alasan tersebut tidaklah pas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah berangkat ke Arab Saudi untuk mengecek langsung. Menurut Budi, KPK mendapati fakta fasilitas ibadah haji sudah sangat layak.
"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait ketersediaan fasilitas ibadah haji ya. Di sana juga sudah sangat proper, bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi Prasetyo, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, menurut KPK, pembagian kuota tambahan seharusnya tetap sesuai undang-undang yang ada. KPK menyebut Yaqut sedianya tidak membuat keputusan membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50.
"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," tambahnya.
Budi menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu sedianya digunakan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji. Menurut Budi, apabila kuota tambahan ini dibagi 50:50 maka sudah tidak cocok dengan latar belakang pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi.
"Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," ujar Budi.
"Sehingga kita jangan secara parsial melihat perkara ini tapi harus utuh. Mulai dari filosofi atau latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi yaitu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jamaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," sebutnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut menjelaskan alasannya membagi kuota tambahan 50:50 itu demi menjaga keselamatan jiwa jamaah. Hal ini lantaran Yaqut menilai ada keterbatasan tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Erha Aprili Ramadhoni)