Setelah melalui tahapan distribusi hingga masuk e-katalog dan sampai ke pengguna, harga pembelian sekitar Rp5,5 juta dinilai wajar. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan proses pembentukan harga yang riil dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara.
"Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan struktur harga tersebut. Dengan rantai distribusi yang ada, harga Rp5,5 juta terbukti wajar," ujar Nadiem di persidangan.
Ia juga menilai pernyataan JPU yang menyebut harga seharusnya berada di kisaran Rp3 jutaan tidak selaras dengan fakta pembentukan harga dari tingkat produksi hingga distribusi akhir.
Terkait dugaan aliran dana Rp809 miliar, Nadiem membantah keras adanya keuntungan pribadi ataupun konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian.
Dalam persidangan, Andre Sulistyo (mantan Direktur Utama PT GoTo), bersama Kevin Aluwi (mantan CEO Gojek) dan Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo), menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia (PT GI) tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook.