Polri juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orangtua. "Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.
Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di media sosial dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perantara (makelar) hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Polisi menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Arief Setyadi )