Berkedok Adopsi, Perdagangan Bayi di Medsos Tak Ada Unsur Penculikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 09:21 WIB
Ilustrasi bayi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan sindikat penjualan bayi modus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orangtua kandung korban.

"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).

"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun, yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ujar Nurul.

Dalam perkara ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi, mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa. "Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal. Dalam hal ini, karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial, tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi," papar Nurul.

Polri juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orangtua. "Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.

Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di media sosial dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perantara (makelar) hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Polisi menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya