JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan pemeriksaan lagi terhadap Komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja.
Rencana pemeriksaan tersebut bakal dilakukan usai Pandji melaksanakan sidang adat. Namun, Polri belum menyebut secara pasti kapan agenda itu bakal dilakukan.
"Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya itu, Himawan menyebut penyidik juga berpeluang melakukan pemanggilan terhadap pihak suku adat Toraja yang melakukan sidang adat terhadap Pandji Pragiwaksono. "Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya," ujar Himawan.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand-up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Terbaru, Pandji juga telah dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa 10 Februari.
(Arief Setyadi )