RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 21:02 WIB
Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.

Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

 

Menurut Widodo, setiap permohonan harus mendapatkan persetujuan kementerian/lembaga terkait serta konfirmasi dari negara asal pemohon.

"Karena bisa saja warga negara asing yang menjadi warga negara Indonesia itu menjadi pertimbangan yang belum tentu positif. Bisa jadi karena ingin melarikan diri dan lain sebagainya. Maka kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya, apakah yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," ujarnya.

Widodo menambahkan, RUU Kewarganegaraan yang baru akan memperluas koordinasi lintas kementerian/lembaga. Jika sebelumnya koordinasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), serta aparat penegak hukum, maka ke depan cakupannya akan lebih luas.

"Tentu nanti dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.

Ia mencontohkan, ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah akan melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia tidak dalam kondisi pailit, tidak memiliki utang, atau tidak sedang terlibat sengketa hukum. Sehingga ketika lepas dari kewarganegaraan Indonesia tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya