"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, dan profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar keputusan bisnis yang wajar tidak serta-merta dipidanakan, kecuali jika terbukti terdapat penyimpangan dan itikad buruk.
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," imbuh Mulyono.
Mulyono juga mendorong pemerintah menyusun standar nasional dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi yang melibatkan sektor bisnis kompleks seperti minyak dan gas, pertambangan, hingga pasar modal.
"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
(Arief Setyadi )