Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 11:10 WIB
Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Namun, menurutnya prosedur serta kualitas metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu dipertanyakan. Ia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan sektor yang kompleks sehingga membutuhkan metode audit yang sangat rinci untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

"Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa), yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," ujar Mulyono.

Ia menambahkan, seseorang baru dapat dipidana apabila selain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, juga terdapat hubungan batin berupa kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.

"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," tambah Mulyono.

Mulyono juga menyoroti pentingnya audit yang independen dalam menentukan kerugian negara pada perkara yang melibatkan bisnis BUMN yang kompleks. Ia menyebut audit seharusnya dilakukan secara mandiri sebelum proses penyidikan agar hasilnya objektif dan tidak terpengaruh pihak mana pun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya