“Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Henry keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Guru Besar Unissula itu merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk minimnya peran terdakwa dalam tindak pidana.
“Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti "obat terakhir" atau "upaya terakhir" (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," katanya.
Henry menegaskan asas tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan instrumen utama, melainkan sebagai langkah pamungkas dalam penegakan hukum. Konsep ultimum remedium sendiri berakar dari pemikiran filsuf hukum Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”.