Dalam pandangan tersebut, pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya pencegahan tidak berhasil, bukan sekadar sarana pembalasan. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan distributif yang mempertimbangkan kontribusi atau peran masing-masing pelaku. Dalam konteks ini, menjatuhkan tuntutan mati kepada seorang ABK seperti Fandi dinilai tidak proporsional apabila dibandingkan dengan peran yang diduga sangat terbatas.
"Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, namun pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama orangtua Fandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpandangan tuntutan tersebut kurang sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana. “Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyayangkan pernyataan JPU yang mengesankan adanya campur tangan DPR maupun masyarakat dalam proses hukum Fandi. Sementara itu, pihak Kejaksaan tetap mempertahankan tuntutan mati dengan alasan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
(Arief Setyadi )