ABK Angkut 2 Ton Sabu Dituntut Mati, Pakar Hukum: Jangan Abaikan Asas Ultimum Remedium

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 16:43 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan. Penegak hukum diminta untuk pertimbangkan sejumlah aspek baik dalam tahap penuntutan maupun persidangan. 

Pengamat hukum Henry Indraguna mengatakan, pentingnya pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai orientasi pembaruan sistem pemidanaan nasional. Apalagi, Fandi menurut informasi yang beredar bukanlah bandar narkoba.

Ia justru menjadi korban karena diduga hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal tanpa mengetahui secara pasti bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut barang terlarang dalam jumlah besar.

Henry menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menganggap tuntutan kurang sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana. Ia berpendapat tuntutan pidana mati terhadap Fandi tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

“Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Henry keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Guru Besar Unissula itu merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk minimnya peran terdakwa dalam tindak pidana. 

“Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti "obat terakhir" atau "upaya terakhir" (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," katanya.

Henry menegaskan asas tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan instrumen utama, melainkan sebagai langkah pamungkas dalam penegakan hukum. Konsep ultimum remedium sendiri berakar dari pemikiran filsuf hukum Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”.

Dalam pandangan tersebut, pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya pencegahan tidak berhasil, bukan sekadar sarana pembalasan. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya keadilan distributif yang mempertimbangkan kontribusi atau peran masing-masing pelaku. Dalam konteks ini, menjatuhkan tuntutan mati kepada seorang ABK seperti Fandi dinilai tidak proporsional apabila dibandingkan dengan peran yang diduga sangat terbatas.

"Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, namun pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama orangtua Fandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpandangan tuntutan tersebut kurang sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana. “Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyayangkan pernyataan JPU yang mengesankan adanya campur tangan DPR maupun masyarakat dalam proses hukum Fandi. Sementara itu, pihak Kejaksaan tetap mempertahankan tuntutan mati dengan alasan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya