Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), mengaku kecewa atas tuntutan dua tahun penjara. Meski demikian, ia menegaskan para terdakwa akan tetap tegar.
“Kami sangat kecewa terhadap tuntutan dua tahun yang kami anggap tidak masuk akal. Namun, itu kenyataan dalam proses ini. Dua tahun tidak akan membuat kami gentar,” katanya.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun
Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein, dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).