Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 19:05 WIB
Terdakwa Syahdan Husein (foto: Okezone)
Share :

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa.

Adapun perbuatan yang dinilai sebagai penghasutan adalah mengunggah 19 konten di media sosial. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya