Kubu Jokowi Kirim Surat Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 17:46 WIB
Kubu Jokowi Kirimkan Surat Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
Share :

JAKARTA- Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs mengingat berkas kasusnya sudah hampir P21.

"RRT siap-siap kau ya, saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (27/2/2026).

“Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT,"lanjutnya.

Dia juga meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut ke Jaksa di Kejaksaan ke depannya. Sehingga, Jaksa juga bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Diharapkan, tambahnya, saat berkas ijazah Jokowi itu dinyatakan lengkap, Jaksa bisa segera menahan Roy Suryo Cs.

"Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT," katanya.

 

Sementara itu, Ketua Team Hukum Jokowi, Ade Darmawan menambahkan, dalam kasus itu, mantan Presiden RI, Jokowi menitip pesan agar tetap berada pada jalurnya alias koridor hukum. Terakhir, Jokowi lebih memilih untuk bertemu di pengadilan kelak dengan orang-orang yang telah memfitnahnya itu.

"Pesan Pak Jokowi, On the track, tetap pada koridor hukum. Pesan Pak Jokowi paling utama kita ketemu di pengadilan dan itu ranah dimana nama baik beliau bisa kembali pulih,”ujarnya.

“Karena itu instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain. Jadi Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk rana peradilan,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya