JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
“Memang ada klausul di Undang-Undang baru, kita menunggu dulu proses praperadilannya,” katanya.
Asep menegaskan hasil penghitungan kerugian negara (KN) menjadi salah satu bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada, dan unsur-unsur pasal lainnya juga sudah kami penuhi,” imbuhnya.
Dua Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan.
Pembagian kuota disebut dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)