JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
“Memang ada klausul di Undang-Undang baru, kita menunggu dulu proses praperadilannya,” katanya.