Budi menyebut, saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami motif Hafiz membawa senjata tajam di dalam mobilnya.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan lain, ini masih didalami," ujarnya.
Atas kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor tersebut, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)