Polisi Ungkap Sosok Wanita di Mobil Calya yang Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2026 17:12 WIB
Kasus Kecelakaan (foto: Freepik)
Share :

Budi menyebut, saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami motif Hafiz membawa senjata tajam di dalam mobilnya.

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan lain, ini masih didalami," ujarnya.

Atas kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor tersebut, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya