JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam kasus tewasnya Nizam Syafei (13). Anak tersebut meninggal diduga akibat penganiayaan.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan asistensi ini dilakukan agar kasus dapat ditangani secara profesional dan terbuka.
"Dari awal, kami di Mabes Polri sudah mengawal kasus ini melalui asistensi, agar penanganannya profesional," kata Nurul Azizah, Rabu (4/3/2026).
Nurul menambahkan, pihaknya akan mendalami dugaan pembiaran yang dilakukan oleh ayah Nizam saat sang anak sakit sebelum meninggal. Jika terbukti, ayah korban bisa dijerat pidana sesuai KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
"Saat ini sedang kami dalami melalui Ditres PPA Polda Jawa Barat, apakah ada indikasi pembiaran atau tidak," ujarnya.