JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," sambungnya.
Namun demikian, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,"pungkasnya.
Diketahui, Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjaring operasi senyap bersama dua orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ketiganya tertangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah
"Pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," kata Budi kepada wartawan.
Setelah itu, ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, KPK kembali membawa 11 orang dari Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Dari belasan orang tersebut, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka diboyong dengan bus pariwisata yang tiba di kantor KPK pada malam hari.
Dengan begitu, total terdapat 14 orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Fadia Arafiq.
(Fahmi Firdaus )