JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan memberikan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Hal ini disampaikan Pramono usai melantik 521 pejabat fungsional di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pelantikan yang berlangsung hari ini juga mewajibkan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum. Pramono menyatakan dirinya konsisten menaati aturan tersebut setiap Rabu, termasuk tetap berangkat menggunakan transportasi umum meski mengenakan pakaian adat Betawi, ujung serong.
“Yang pertama, saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum,” ucap Pramono di Balai Kota.
Namun sebelum acara pelantikan, sejumlah ASN atau pejabat fungsional diduga tidak menaati kewajiban tersebut. Beberapa pejabat terlihat memarkir kendaraan pribadi di kawasan IRTI Monas.