Menurut Belliandry, CMNP diduga telah menerima restitusi pajak dari negara, namun masih mengajukan tuntutan serupa dalam gugatan terhadap MNC.
“Kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim. Dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi,” ujarnya.
Terkait permohonan sita, Kuasa Hukum MNC juga mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa aset yang dapat disita harus atas nama tergugat secara langsung, termasuk soal saham.
Bagi Kuasa Hukum MNC, seluruh proses hukum seharusnya bertumpu pada fakta dan aturan yang berlaku, bukan pada narasi yang berpotensi membentuk opini di luar ruang sidang.
(Erha Aprili Ramadhoni)