Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171.997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.
Majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut tidak bersifat nyata maupun pasti. Hal itu disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi. Hakim menilai terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 26 Februari 2026.