Bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Seluruh bahan campuran, seperti merkuri dan hidroquinone, diperoleh dari daerah Jakarta.
“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ucapnya.
Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2.000.000.000.
(Arief Setyadi )