Lagi Hamil, Tersangka Bos Komestik Ilegal Tak Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2026 14:14 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Pelaku tidak ditahan lantaran sedang hamil.

"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. “Peran ML adalah sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.

Sementara kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko.

Bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Seluruh bahan campuran, seperti merkuri dan hidroquinone, diperoleh dari daerah Jakarta.

“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ucapnya.

Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2.000.000.000.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya