Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam upaya pengkondisian keterangan saksi tersebut.
“Tentu penyidik juga akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak lain yang bisa menerangkan terkait dugaan perbuatan tersebut,” tambah Budi.
Budi menjelaskan, informasi mengenai dugaan pengkondisian saksi diperoleh dari berbagai pihak serta didukung bukti awal yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan para saksi tersebut, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa dua orang saksi pada Rabu (4/3/2026), yakni Noor Eva Khasanah (NEK) selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.