Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 19:21 WIB
Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan (Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah atas perkara penghasutan berbuntut kericuhan pada demo Agustus 2025. Usai dinyatakan bebas, Delpedro memberikan pesan kepada Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Delpedro menyinggung nama Yusril lantaran Yusril pernah meminta Delpedro cs untuk gentleman menghadapi proses hukum. Yusril saat itu pernah menemui Delpedro saat masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan. Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ucap Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pedro, sapaan akrabnya, meminta negara untuk memulihkan harkat dan martabatnya yang dinilai telah hilang selama ini. Hal itu sebab dirinya merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan.

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami," ucap Delpedro.

Adapun, kata Delpedro, kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja dan berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya," tuturnya.

"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" sambung Delpedro.

Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya. 

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," tutup Delpedro.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya