Kejagung Buru Buron Riza Chalid, Pakar: Negara Tak Boleh Kalah

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 22:31 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pun menegaskan negara tidak boleh kalah dari buron kasus korupsi.

Pihaknya berharap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dapat membantu pemulangan Riza Chalid. Meski pemerintah telah menerbitkan Red Notice melalui Interpol untuk meminta bantuan berbagai negara, namun Riza Chalid masih belum berhasil diamankan.

“Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini,” ujar Hibnu, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai kasus yang terungkap sejauh ini kemungkinan baru menyentuh bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar diduga belum terungkap.

“Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, upaya menangkap dan memulangkan Riza Chalid dari luar negeri memang tidak mudah karena perbedaan sistem hukum di setiap negara. Menurutnya, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri biasanya memilih negara yang memiliki kerja sama hukum terbatas dengan Indonesia.

“Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia,” katanya.

Dalam situasi seperti itu, lanjutnya, peran negara menjadi sangat penting untuk melakukan berbagai upaya agar proses hukum tetap dapat berjalan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, juga menilai Kemlu perlu membantu Kejagung dalam proses pemulangan Riza Chalid. Ia menilai, jika keberadaan Riza Chalid sudah diketahui, maka langkah diplomasi timbal balik dalam perkara pidana perlu dilakukan oleh pemerintah.

“Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan (negara tempat Riza kabur atau bersembunyi)," ujar Suparji.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan seseorang yang melarikan diri mendapat perlindungan dari negara tempatnya berada apabila dianggap memiliki jasa bagi negara tersebut. Karena itu, diplomasi pemerintah Indonesia harus mampu menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana yang perlu dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

“Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya