"Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.
Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.
Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.
"Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik," katanya.