Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan Wahyu Priyanka Natapermana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, terdapat kesimpulan bahwa perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," katanya.
Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan.
Namun, eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam posisi sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.
Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.