Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 08:05 WIB
Gus Yaqut (Foto: Okezone)
Share :

Praperadilan Tidak Diterima

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya