Usai Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 08:05 WIB
Gus Yaqut (Foto: Okezone)
Share :

Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

"BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya