Pakar Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kesimpulannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 10:51 WIB
Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum pidana Chairul Huda membeberkan hasil eksaminasi sejumlah pakar terhadap putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Salah satu kesimpulan utama dari eksaminasi tersebut adalah angka kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Kesimpulan saya hampir sama dengan 14 eksaminator lainnya yang menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini. Salah satu hasil eksaminasi menyebut angka Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” kata Chairul kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Chairul menjelaskan bahwa angka Rp2,9 triliun yang muncul dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak yang hingga kini masih dimanfaatkan.

Menurutnya, tidak logis apabila pembayaran sewa atas layanan yang telah digunakan justru dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Jadi sangat aneh jika ada hubungan hukum sewa-menyewa, barang yang disewa sudah digunakan, lalu pembayaran uang sewanya dianggap sebagai kerugian negara. Ini tidak masuk akal,” ujar Chairul.

 

Ia menambahkan, dana dari pembayaran tersebut juga digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pajak, serta kewajiban kredit perbankan.

“Apalagi dari uang pembayaran tersebut digunakan untuk operasional, sebagian besar juga dipakai untuk membayar pajak dan kewajiban kredit perbankan. Jadi sangat tidak masuk akal jika semua ini dianggap sebagai kerugian,” sambungnya.

Chairul menegaskan, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 603 KUHP, unsur kerugian keuangan negara merupakan syarat utama adanya tindak pidana korupsi. Jika dasar perhitungan kerugian negara tidak jelas, maka unsur pidananya pun dinilai tidak terpenuhi.

“Kalau tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak ada korupsi. Itu kata kunci yang paling penting. Jadi kami, 15 eksaminator, bersepakat bahwa sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” jelasnya.

Menurut Chairul, kesimpulan para eksaminator tersebut juga sejalan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota Majelis Hakim keempat, Mulyono Dwi Purwanto, dalam perkara tersebut.

Dalam dissenting opinion itu, Mulyono meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara ini. Ia juga menilai tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki BBM milik OTM serta tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa.

“Sehingga sebenarnya sejalan dengan pemikiran anggota Majelis Hakim keempat yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan tersebut,” kata Chairul.

Adapun sidang eksaminasi tersebut digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta dengan melibatkan sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya