Pakar Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kesimpulannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 10:51 WIB
Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum pidana Chairul Huda membeberkan hasil eksaminasi sejumlah pakar terhadap putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Salah satu kesimpulan utama dari eksaminasi tersebut adalah angka kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Kesimpulan saya hampir sama dengan 14 eksaminator lainnya yang menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini. Salah satu hasil eksaminasi menyebut angka Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” kata Chairul kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Chairul menjelaskan bahwa angka Rp2,9 triliun yang muncul dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak yang hingga kini masih dimanfaatkan.

Menurutnya, tidak logis apabila pembayaran sewa atas layanan yang telah digunakan justru dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Jadi sangat aneh jika ada hubungan hukum sewa-menyewa, barang yang disewa sudah digunakan, lalu pembayaran uang sewanya dianggap sebagai kerugian negara. Ini tidak masuk akal,” ujar Chairul.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya