Viral Korban Jadi Tersangka, Begini Cerita di Balik Restorative Justice Nabilah O'Brien

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 20:46 WIB
Kuasa Hukum Nabilah O'Brien Goldie Natasya Swarovski
Share :

"Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona), di mana nama yang tercantum tidak identik 100% dengan identitas asli klien kami. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?" tegas Goldie.

Sebelum perkara ini menemui titik terang melalui mediasi, tim hukum telah melakukan langkah-langkah perlawanan melalui pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan praperadilan. Langkah ini diperkuat setelah mendapatkan atensi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Nabilah dan tim kuasa hukum kemudian memilih jalur restorative justice. Goldie menjelaskan alasan pihaknya memilih restorative justice, meskipun secara hukum Goldie yakin dapat mematahkan status tersangka Nabilah melalui jalur praperadilan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya