JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan penggelapan, dan penipuan dalam penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp300 miliar.
Penasihat Ahli Kapolri, Edi Hasibuan mengapresiasi, kinerja Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Kita mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, yang menangani kasus penipuan dan penggelapan ini. Kasus tersebut merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun," kata Edi kepada Okezone, Jumat (13/3/2026).
Direktur Eksekutif Lemkapi itu juga menilai, kasus penipuan tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Edi, berbagai upaya terus dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.