Rivai juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pendekatan restorative justice dapat menjadi langkah untuk memulihkan kondisi semua pihak.
“Sehingga kami melihat di sini adalah bahwa ini suatu momen yang sangat baik bahwa restorative justice itu memulihkan keadaan, baik keadaan mengenai apa yang diderita pada bapak maupun keadaan di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi lainnya, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan selama ini mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Ini benar-benar menjelaskan sesuai aturan ya. Jadi kita tidak ada keluar dari aturan,” ujarnya.
Sugeng juga menyebut proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik aturan lama maupun aturan baru yang saat ini masih dalam masa transisi.