“Kalau KUHAP lama ya monggo, ada Perkap-nya, ada Perpol-nya. Kalau KUHAP baru Pasal 79,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama dengan penyidik kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam masa transisi aturan tersebut.
“Nah, untuk itulah diperlukan kerja sama kita dengan para penyidik di Polda yang sejauh ini menurut saya mereka sudah on track banget melaksanakan implementasi dari aturan-aturan tersebut,” ujarnya.
Sugeng menegaskan seluruh prosedur hukum diikuti secara ketat dan tidak melanggar aturan.
“Nah, kemudian prosedurnya, langkah-langkahnya itu kita ikuti. Jadi jangan nanti dikira karena barusan Pak Jokowi itu menyala... Wah ini pakai aturan yang tidak aturan gitu, artinya melanggar aturan. Tidak!”