JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Syamsul.
“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD, ada yang kemudian meminjam uang,” kata Asep, dikutip Minggu (15/3/2026).
Asep menyebutkan, uang yang dipinjam tersebut tidak diganti dari kantong pribadi. Para pejabat disebut berencana menutupnya melalui praktik ijon proyek.
“Peminjaman itu nantinya akan dibayar melalui proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Asep, praktik tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya, proyek pembangunan yang sudah lebih dulu “diijonkan” berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Ada kerugian yang akan ditanggung masyarakat Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon proyek tadi,” ucapnya.
“Pada saat proyek dikerjakan, kualitasnya bisa menurun karena sebagian anggaran sudah digunakan untuk kepentingan seperti ini,” sambungnya.