JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
“Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (15/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Gus Yaqut. Konstruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta.
“Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12–31 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.