JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan, untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci lokasi yang digeledah pada Senin (16/3/2026), yakni rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta kantor Asisten I, II, dan III Kabupaten Cilacap.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing,” kata Budi, Senin (16/3/2026).
Barang bukti yang disita tersebut, lanjut Budi, akan diekstraksi dan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)