JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan, untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci lokasi yang digeledah pada Senin (16/3/2026), yakni rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta kantor Asisten I, II, dan III Kabupaten Cilacap.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing,” kata Budi, Senin (16/3/2026).
Barang bukti yang disita tersebut, lanjut Budi, akan diekstraksi dan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).