Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 16 Maret 2026 16:18 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

Ia menerangkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat serta kepada korban atau pihak keluarga, serta surat perintah penyitaan tertanggal 13 Maret 2026," jelasnya.

Dia menambahkan, tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari pelapor atau tim yang berada di lapangan serta empat orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya