Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 16 Maret 2026 16:18 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyebutkan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Dari hasil surat perintah penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tentu dilakukan secara intensif," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melalui surat pengantar visum et repertum terhadap korban berinisial AY, ditemukan sejumlah luka bakar pada tubuh korban.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak empat orang. Mereka di antaranya pemilik CCTV, warga yang menolong korban dan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta pihak yang mengenal korban," tuturnya.

 

Ia menerangkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat serta kepada korban atau pihak keluarga, serta surat perintah penyitaan tertanggal 13 Maret 2026," jelasnya.

Dia menambahkan, tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari pelapor atau tim yang berada di lapangan serta empat orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya